KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur panah yang menimpa dua karyawan kafe di Makassar pada Kamis (5/12). Korban, seorang pria berinisial RI dan seorang wanita berinisial KI, diserang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.
Dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Selasa (11/12), Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, bersama Kabag Ops, AKBP Darminto, menyampaikan bahwa enam tersangka telah diamankan. Mereka adalah MW (20), MR (17), FK (20), MA (18), RE (22), dan AF (21).
“Jadi korbannya dua orang, pria dan wanita, mereka berboncengan sepulang kerja,” ujar Kompol Devi Sujana.
Menurutnya, pelaku tidak hanya menggunakan busur panah, tetapi juga membawa parang yang disembunyikan di semak-semak. “Busur ada dua. Satu menancap di paha korban wanita dan satunya di leher korban pria,” tambahnya.
Kasus bermula saat korban pulang kerja dan berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motor secara ugal-ugalan. Salah satu pelaku bersenggolan dengan korban hingga jatuh. Karena merasa terintimidasi oleh jumlah pelaku yang banyak, korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku mengejar dan menyerang dengan busur panah di tengah perjalanan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka serius, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, menyatakan bahwa patroli penyekatan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.
“Setiap malam kami menurunkan sekitar 200 personel untuk patroli. Penyekatan dilakukan di perbatasan kota maupun dalam kota,” jelas Darminto, yang akrab disapa Pak De.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pengendara bermotor yang berkumpul dalam jumlah besar atau melakukan tindakan mencurigakan. “Informasikan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.