KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan dua tersangka kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang. Tersangka berinisial ES (50) dan TA (50), yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan penahanan ini.
“Iya, beberapa waktu kemarin setelah perkara ditetapkan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan,” ujar Umi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Kombes Umi, kasus ini bermula dari laporan warga terkait kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM. Program ini awalnya melibatkan 47 kampung di empat kecamatan, namun ditemukan penyimpangan dalam proses pendiriannya.
“Modusnya, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama,” jelas Umi.
Umi menegaskan, langkah ini bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM yang seharusnya berbasis koperasi dan transparansi.
“Ini memperlihatkan adanya penyimpangan sejak awal pendirian,” tambahnya.
Dana operasional BUMAKAM yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 juga menjadi sorotan. Hasil audit mengungkap kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Akibatnya, perusahaan berhenti beroperasi dan masyarakat yang terlibat mengalami kerugian.
“Audit menunjukkan dana tidak dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Umi.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami pastikan kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tandas Umi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro.