KUTIPAN – Sat Reskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap Kepala Desa Muara Baru, Romansyah (35), atas dugaan korupsi dana desa. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 769.890.221,90. Romansyah diduga menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2021, ketika Desa Muara Baru menerima alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 410.549.543,00 dan dana desa senilai Rp 956.263.000,00. Dalam pengelolaan keuangan desa, Romansyah tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
“Sebagian besar kegiatan yang diberitakan tidak sesuai rencana, bahkan ada yang tidak terlaksana sama sekali,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Temuan investigasi mengungkap bahwa pengelolaan dana desa dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa secara maksimal. Modus yang digunakan meliputi pengeluaran dana untuk kegiatan fiktif dan pembengkakan biaya dalam beberapa program yang dilaksanakan. Romansyah mengakui bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 769.890.221,90. Tindak lanjut dari kasus ini membuat Romansyah dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18.
- Pasal 2 ayat (1): ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
- Pasal 3: ancaman pidana seumur hidup atau hukuman 1 hingga 20 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi bukti seriusnya upaya Polres Banyuasin dalam mengawasi penggunaan dana desa. “Pengelolaan dana desa harus transparan demi kepentingan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran serupa,” tutup Kasat Reskrim Polres Banyuasin