KUTIPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara. Pada Selasa (3/12/2024), KPK menyerahkan 67 bidang tanah senilai Rp27.082.275.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. Penyerahan aset ini digelar dalam acara Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset yang berlangsung di Pendopo K.R.T. Sosro Koesoemo, Nganjuk.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa aset tersebut dihibahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-873/MK.6/2024.
“Kami melaksanakan serah terima atau hibah barang rampasan negara berupa 67 bidang tanah dengan total nilai Rp27.082.275.000 kepada Pemerintah Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru. Aset ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan desa,” ujarnya.
Aset yang diserahkan merupakan hasil barang rampasan negara dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, periode 2008-2018. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001 K/Pid.Sus/2022, Taufiqurrahman telah divonis bersalah atas tindak pidana korupsi.
Detail Hibah Aset
Dalam rinciannya, aset yang dihibahkan meliputi:
- Desa Ngetos: 21 bidang tanah, luas 33.065 m², senilai Rp761.806.000.
- Desa Putren: 14 bidang tanah, luas 30.676 m², senilai Rp22.346.728.000.
- Desa Suru: 31 bidang tanah, luas 126.258 m², senilai Rp3.957.000.000.
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan apresiasinya atas langkah KPK. “Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan, serta menjadi momentum untuk terus melaksanakan pemerintahan dengan integritas dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sri Handoko.
Edukasi Pencegahan Korupsi
Selain serah terima aset, Mungki juga menyampaikan edukasi mengenai tindak pidana korupsi kepada jajaran Pemkab Nganjuk. Ia menjelaskan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK termasuk dalam jenis korupsi. “Kami berharap kegiatan ini memberi pemahaman tentang jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi dan mendorong pencegahan sejak dini,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memanfaatkan barang rampasan negara demi kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan pengetahuan agar kepala SKPD lebih waspada terhadap tindak pidana korupsi.