KUTIPAN – Belum menerima uang ganti rugi, sebanyak 14 nelayan warga RT 02 Teluk Lengung, Kabil, mendatangi Polsek Nongsa untuk membuat laporan soal dugaan penggelapan dana kompensasi dampak aktivitas penimbunan laut salah satu perusahaan galang kapal di Kecamatan Nongsa.
Salah satu nelayan Teluk Lengung, Samsul Madjid mengatakan, tujuan kami datang ke Polsek Nongsa ini untuk membuat laporan pengaduan soal masalah ganti rugi.
Seharusnya uang ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan melalui salah satu ormas yang terealisasi itu terbagi untuk nelayan asli menerima kompensasi sebesar Rp 1,2 juta dan nelayan sampingan terima Rp 500 ribu.
“Uang ganti rugi atau kompensasi untuk nelayan Teluk Lengung itu terealisasi senilai Rp 200 juta. Namun kami ada 14 nelayan tidak menerima uang ganti rugi hingga saat ini,” ucap Samsul.
“14 orang nelayan belum menerima uang ganti rugi ini karena kami tidak ikut serta dalam aksi demo malam itu. Kami menganggap demo itu hanya sepihak dan tidak melibatkan aparat setempat. Kami khawatir, jika terjadi apa-apa siapa yang bakal bertanggung jawab nanti,” sambungnya.
Seharusnya, lanjut Samsul, soal masalah ganti rugi atau kompensasi nelayan tidak ada sangkut paut dengan ormas tersebut. Dalam kwitansi kompensasi sebesar Rp 200 juta itu sudah jelas tercantum bahwa diperuntukkan bagi nelayan RT 01 dan RT 02 Teluk Lengung.
“Saya mewakili 14 orang nelayan berharap, Polsek Nongsa dapat menyelesaikan masalah ini sehingga hak-hak nelayan benar-benar dapat terpenuhi,” tutup Samsul.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengaku telah menerima Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) dari perwakilan nelayan Teluk Lengung.
“Ya benar, laporan sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Efendri Alie.
Selain itu, Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie juga meminta kepada para nelayan yang belum mendapatkan ganti rugi, untuk dapat menahan diri agar tidak melakukan aksi anarkis yang berakibat mengganggu keamanan dan ketertiban Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nongsa.
“Kami mengimbau kapada masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melakukan aksi anarkis. Permasalahan ini tetap akan kami proses dan akan kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.(Yuyun)