KUTIPAN – Peristiwa penemuan mayat pria yang sempat menghebohkan warga di tepi Jl. Ring Road Utara, Sleman, akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban adalah S (45), warga Ngaglik, Sleman , yang menjadi korban tabrak lari.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi , mengonfirmasi bahwa kasus tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelaku MAT (20), seorang pelajar asal Morowali, Sulawesi Tengah .
“Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifiknya adalah tabrak lari,” ungkap Kombes Pol Yuswanto Ardi dalam konferensi pers.
Kronologi Peristiwa Tabrak Lari
Berdasarkan kronologi yang dijelaskan pihak kepolisian, kecelakaan terjadi ketika korban berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat. Dari arah belakang, mobil Mitsubishi yang dikendarai MAT melaju dan menabrak korban.
“Mobil yang dikendarai MAT membentur korban dan mengakibatkan korban terjatuh di tepi jalan sebelah utara. Setelah menabrak, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP,” ujar Kapolresta Sleman.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tepi jalan pada siang harinya sekitar pukul 10.46 WIB.
Motif Pelaku: Konsentrasi Terganggu Karena Tindakan Tidak Senonoh
Kapolresta Sleman menyebut penyebab utama kecelakaan adalah kurangnya konsentrasi pelaku saat mengemudi. Hal ini terjadi oleh tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku bersama teman wanitanya di dalam mobil.
Pelaku menyetir sambil melakukan tindakan tidak senonoh (oral seks) dengan teman wanitanya, yang bukan pasangan suami istri, jelas Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Pelaku berhasil diamankan polisi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pleret, Bantul .
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:
- Pasal 310 Ayat 4
- Setiap orang yang karena kesalahannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
- Pasal 312
- Setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.
“Kami memastikan pelaku akan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Pesan Kepolisian: Pentingnya Konsentrasi saat Berkendara
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi pengendara untuk tetap fokus saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Kombes Pol Yuswanto Ardi juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui kecelakaan lalu lintas atau tindakan mencurigakan lainnya.