KUTIPAN- Diskominfo Kota Tanjungpinang sukses mendapatkan pengesahan Esign Client Service dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) pada 25 Oktober 2024. Pengesahan ini, dengan nomor surat 6591/BSSN/BS/SE.02.01/10/2024, menjadikan aplikasi Mitra-Wan—digunakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang—sebagai aplikasi pertama yang terintegrasi dengan sistem TTE milik BSrE BSSN.
Penggunaan TTE dalam aplikasi Mitra-Wan ini merupakan bagian dari inovasi “Pantastik Wan-ASN,” yang dirancang untuk memaksimalkan penggunaan sertifikat elektronik bagi anggota DPRD dan ASN di Kota Tanjungpinang.
Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyatakan bahwa integrasi TTE ini akan mendukung percepatan proses administrasi serta peningkatan keamanan dokumen. “Selain itu, sistem ini juga ditujukan untuk memperkuat efisiensi pelayanan publik di pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Teguh, Rabu (6/11/2024).
Program ini juga sejalan dengan rencana strategis Diskominfo 2024-2026 yang berfokus pada pemanfaatan teknologi informasi dan peningkatan keamanan informasi dalam pemerintahan.
Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo, Ririn Noviana, pencetus program Pantastik Wan-ASN, menjelaskan bahwa inovasi ini hadir sebagai solusi terhadap keterbatasan sebelumnya, di mana pemanfaatan TTE hanya bisa dilakukan oleh pejabat tertentu seperti wali kota dan pejabat tinggi lainnya.
“Melalui program ini, ASN dapat menerbitkan TTE secara mandiri melalui sistem MyASN BKN,” kata Ririn. Dia juga menyebutkan bahwa rancangan Peraturan Wali Kota tentang sertifikat elektronik telah selesai dan berbagai SOP serta panduan telah disiapkan untuk memudahkan proses sosialisasi.
Dalam enam bulan ke depan, pemanfaatan sertifikat elektronik akan diperluas untuk seluruh ASN melalui aplikasi Siap dan Sinergi. “Ke depannya, dalam waktu satu tahun, seluruh aplikasi di lingkungan pemko Tanjungpinang akan terintegrasi dengan TTE,” tambah Ririn.