KUTIPAN – Tim gabungan TNI-AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Barat Pulau Takong Iyu, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan itu, tim gabungan yang terdiri dari Lantamal IV Batam, Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), Polri, BNN dan Bea Cukai Kepri berhasil menyergap spead boat viber jenis slodang mesin 85 PK diawaki oleh satu orang tekong pria berinisial ND dengan membawa muatan 10 kilogram narkotika sabu serta senjata api laras pendek jenis Blank Gun.
Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi., M.Tr (Han) mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama yang luar biasa antara TNI -AL, Polri, BNN dan Bea Cukai Kepri.
“Pengungkapan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 pukul 16.30 Wib. Tim Fleet One Quick Response (F1QR), mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun dengan menggunakan speed boat warna hijau mesin Yamaha 85 Pk,” ujar Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto saat konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan informasi itu, tim F1QR langsung berkoordinasi dengan anggota Posal Takong lyu untuk memantau pergerakan boat tersebut.
Tak lama waktu berselang, spead boat tersebut terpantau melalui visual sedang melintas dengan kecepatan tinggi menuju perairan Malaysia.
“Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung melaksanakan pengejaran. Saat pengejaran, tim sembat memberikan tembakan peringatan yang membuat boat tersangka dengan sengaja menabrak boat Patkamla Mahesa sehingga menyebabkan boat tersebut tenggelam,” ujarnya.
Beruntung, dengan kesigapan tim gabungan, akhirnya tim berhasil mengevakuasi dan
penyelamatan terhadap tersangka serta barang bukti 2 tas berwarna hitam berisi 10 bungkus narkotika sabu milik tersangka.
“Menurut pengakuannya, tersangka ND mendapatkan 10 bungkus narkotika berasal dari Malaysia. Ia menjemput barang tersebut, setelah mengantar Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural,” jelasnya.
Tak hanya itu, untuk sekali menjemput narkotika jenis sabu tersebut, tersangka mengaku bakal menerima upah dari sebesar Rp 30 juta perkilo. Upah itu dapat diterima sepenuhnya, ketika tersangka berhasil lolos membawa narkotika ini.
“Untuk sekali berangkat, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 30 juta perkilo. Dan upah tersebut belum sepenuhnya diterimanya,” terangnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dalam pengungkapan ini diserahkan langsung kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan itu, ditandai dengan tanda tangan berita acara antara TNI AL dan BNNP Kepri.
Sementara itu, diwaktu yang sama, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menambahkan, keberhasilan ini menjadi sebuah bukti nyata bahwa kerjasama yang solid antara TNI AL, Polri, BNN dan Bea Cukai sangat efektif dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari ancaman bahaya narkotika.
“Pintu gerbang wilayah perbatasan sangat rentan dengan praktik penyelundupan barang terlarang ini. Oleh karena itu, pentingnya kerjasama baik bersama stakeholder yang ada serta soliditas sehingga kita mengantisipasi masuknya para sindikat narkotika ke wilayah kita,” tutur Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Kapolda Kepri berharap, sinergitas antara TNI-AL, Polri, BNN dan Bea Cukai semakin solid dan berkelanjutan sehingga putra putri generasi muda penerus bangsa dapat terlindungi dari ancaman bahaya narkotika.
“Kita harus jaga bangsa kita ini dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika di mulai dari Provinsi Kepulauan Riau. Karena kita tau, Provinsi Kepri merupakan wilayah perbatasan sehingga sangat rentan sekali barang haram tersebut masuk ke NKRI,” pungkasnya. (Yuyun)