KUTIPAN – Kasus penikaman yang berujung pada kematian seorang pensiunan TNI, Subhan (63), membuat gempar masyarakat Bantaeng. Subhan, yang sempat diberitakan sebagai pengawal pribadi calon Bupati Bantaeng, meninggal dunia setelah diserang oleh orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu dini hari, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 02.25 WITA. Subhan, warga Jalan Pahlawan Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, ditikam oleh OTK dan dinyatakan meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 pukul 02.00 dini hari di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Menanggapi insiden tersebut, Tim Reskrim Polres Bantaeng segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku dan motif di balik penikaman ini. Kolaborasi antara Tim Reskrim Polres Bantaeng dan Polda Sulsel akhirnya membuahkan hasil, dengan penangkapan pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu di Bantaeng dan Kabupaten Maros.
Tersangka penikaman, TW alias Tiwa (24), warga Pammelangang, Desa Bonto Rannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, bersama temannya, AA alias Accung (23), warga Parang Labbua, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissappu, kini telah ditangkap oleh pihak berwajib.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Enda Darmalaksana 99, Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 17 Oktober 2024, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan tersangka.
“Bermula ketika tersangka TW dan AC bertemu di tempat minum arak (ballo’) pada Senin, 1 Oktober, sekitar pukul 21:30 WITA. Setelah itu, keduanya berkeliling kota mencari makanan dan makan di Jalan Pahlawan. Sekitar pukul 02:25 WITA, TW menerima panggilan telepon, dan di saat bersamaan korban Subhan mendekati mereka dan bertanya dengan nada tinggi, ‘Woe ada apa ini?'” jelas Kapolres.
Tersangka AC menjawab bahwa mereka sedang menerima telepon, tetapi korban tetap marah dan bahkan menampar TW. “Korban kemudian melayangkan tamparan ke pipi kiri TW, yang membuat TW secara spontan mencabut badik dan menusuk korban,” ungkap Kapolres.
Akibat luka serius di bagian perut, Subhan dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu, namun nyawanya tak tertolong, dan ia meninggal pada 9 Oktober.
Polisi segera bergerak cepat dengan menangkap tersangka AC di rumah tantenya di Parang Labbua, pada 15 Oktober 2024. Sementara itu, TW berhasil diringkus di Desa Tompo Bulu, Kabupaten Maros, pada hari yang sama.
Kapolres Bantaeng juga menegaskan bahwa kejadian ini murni tindakan kriminal, tanpa ada unsur politik yang terlibat. “Pelaku dan korban tidak saling mengenal,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengapresiasi kerja sama yang solid antara Tim Reskrim Polres Bantaeng dan Tim Resmob Polda Sulsel dalam mengungkap kasus ini. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa dua bilah badik, motor yang dikendarai pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.