KUTIPAN – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang wanita muda berinisial PPM, 19 tahun, yang merupakan warga Percut Seituan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan wanita yang membawa narkoba di kawasan tersebut. “Personel dari Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan itu,” jelas Hadi.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menangkap wanita berinisial PPM saat dia baru keluar dari gerbang Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan pil ekstasi berbagai jenis yang disimpan dalam tas milik PPM.
“Personel kami menemukan ratusan butir pil ekstasi di dalam tas pelaku,” ungkap Hadi dalam keterangannya pada Selasa (15/10). Hadi menambahkan bahwa PPM saat diinterogasi lebih lanjut mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial P untuk mengantarkan pil ekstasi itu ke Kota Medan.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik penangkapan tersebut. “Penyidikan masih berlangsung, dan pelaku PPM beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Hadi.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.