KUTIPAN – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan baru terkait Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang Permanent Resident (PR) Singapura . Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau, yaitu Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Kebijakan BVK ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 dan didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 .
Surat edaran tersebut menetapkan bahwa WNA yang memegang PR Singapura dapat menikmati masa tinggal paling lama 4 hari di wilayah-wilayah tertentu, yakni Batam, Bintan, dan Karimun. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan , yang bertujuan untuk mendukung pengembangan pariwisata dan meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim , menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan strategi untuk menarik lebih banyak wisatawan Singapura agar menghabiskan waktu di destinasi wisata utama di Kepulauan Riau. “Pemberian BVK bagi PR Singapura ini akan semakin memudahkan mereka yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape untuk menikmati alam, wisata kuliner, atau berbelanja di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun,” jelas Silmy Karim.
Selain memudahkan kunjungan wisata, fasilitas BVK ini juga memberikan akses ke beberapa pelabuhan utama yang telah disiapkan , seperti Nongsa Terminal Bahari , Marina Teluk Senimba , Batam Center , Citra Tri Tunas , Sekupang , Sri Bintan Pura , Bandar Bentan Telani Lagoi , dan Tanjung Balai Karimun . Dengan demikian, pemegang WNA PR Singapura dapat memilih rute dan pelabuhan masuk yang paling sesuai dengan rencana perjalanan mereka.
Menurut Silmy Karim, kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan sektor pariwisata di Kepulauan Riau yang terkenal dengan keindahan alam dan destinasi wisata unggulan. “Kepulauan Riau memiliki banyak potensi pariwisata. Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, kebijakan BVK ini juga membuka peluang bagi pemegang PR Singapura yang tertarik untuk berbisnis atau berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah tersebut. Beberapa KEK unggulan yang ada di Kepulauan Riau antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts , yang merupakan kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, serta pariwisata. Hal ini diharapkan dapat menarik minat investor dan pelaku untuk mengembangkan bisnis di wilayah tersebut.
“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi di KEK di Batam. Meski begitu, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan transaksi bisa ditekan,” pungkas Silmy Karim.
Dengan diberlakukannya kebijakan bebas visa kunjungan ini, Kepulauan Riau diharapkan dapat menjadi destinasi favorit bagi warga Singapura yang ingin menikmati liburan singkat atau menjajaki peluang bisnis. Kebijakan ini juga memperkuat peran Batam, Bintan, dan Karimun sebagai gerbang masuk wisatawan asing dari negara tetangga, khususnya Singapura, ke wilayah Indonesia.(*/Seka)