KUTIPAN – Seorang warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo berinisial AS (29) diamankan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo. Pelaku ditangkap dengan barang bukti ratusan kayu ilegal berbagai jenis, yakni kayu Sono Keling, Pinus, dan Jati.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. “Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku AS memiliki banyak potongan kayu dengan berbagai ukuran di rumahnya, tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar AKP Rudi Hidajanto, Kamis (3/10/2024).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa kayu-kayu tersebut diperoleh dari penebangan liar di hutan milik Perhutani, yang berada di wilayah Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong.
“Pelaku menebang kayu-kayu tersebut tanpa izin menggunakan gergaji mesin. Ia bekerja sendiri, mulai dari menebang hingga mengangkut kayu ke rumahnya,” tambah AKP Rudi.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin serta potongan kayu ilegal, terdiri dari 57 batang kayu Pinus, 200 batang kayu Sono Keling, dan 22 batang kayu Jati. Kayu-kayu tersebut kini disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kayu-kayu ini rencananya akan digunakan untuk membangun rumah pribadinya. Namun, karena tidak memiliki dokumen sah, maka pelaku terbukti melanggar hukum,” tegas AKP Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana yang diberikan cukup berat, yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dengan adanya kejadian ini, pihak kepolisian berharap masyarakat bisa lebih aktif dalam melaporkan tindak kejahatan serupa agar hutan di wilayah Ponorogo tetap terjaga dan bebas dari aksi perusakan liar.