KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 32 kilogram bunga ganja yang berasal dari negara Thailand, pada tanggal 24 Agustus 2024 lalu.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro mengatakan, penyelundupan ini terungkap ketika Polisi menerima informasi dari pihak ekspedisi yang mengaku curiga atas adanya barang kiriman.
“Info awal dari pihak jasa pengiriman, kemudian petugas lapangan melakukan penyelidikan dengan mengikuti alur pengiriman hingga ke Ibu Kota Jakarta dan ke Purwokerto, Jawa Tengah. Hasil penelusuran, pengirim barang menggunakan alamat fiktif untuk mengelabui petugas,” ungkap Kombes Pol Anggoro, Kamis (3/10/2024).
“Bunga ganja tersebut dari Singapura dikirim ke Batam. Setelah kita telusuri asal barang haram tersebut dari Thailand menuju Singapura, Batam, Jakarta hingga ke Purwokwerto. Dan ini masih kita dalami,” sambung Kombes Pol Anggoro.
Dugaan awal, lanjut Kombes Pol Anggoro, pengirim mengetahui barangnya telah dilakukan penindakan oleh aparat hukum, sehingga yang bersangkutan melarikan diri.
“Sejauh ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga segera akan dimusnahkan,” jelas Kombes Pol Anggoro.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Mohammad Komarudin menambahkan, narkoba golongan satu tersebut di bungkus dalam 66 kemasan warna hitam berisi bunga ganja seberat 500 gram asal thailand.
“Dalam penindakan ini personil dilapangan tidak dapat mengamankan tersangka, lantaran barang haram tersebut akan dikirim kembali ke Singapura. Menurut penelusuran, petugas dilapangan ganja akan diedarkan di Singapura,” tegasnya.
Atas penindakan ini, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika golongan satu. Terhadap barang bukti yang berhasil disita, langsung dilakukan pemusnahan.(Yuyun)