KUTIPAN – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M Panggabean mengungkapkan bahwa penguatan pengawasan dan pelayanan karantina di perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia sangat diperlukan.
Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, penguatan pengawasan dan pelayanan karantina diperlukan karena wilayah NKRI yang sebagian besar berupa kepulauan dan memiliki banyak tempat masuk/pelabuhan ilegal atau belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi.
“Penguatan fungsi karantina tersebut dalam hal ini meliputi sumber daya manusia, laboratorium dan tentunya kelengkapan yang diperlukan baik untuk pelayanan maupun pengawasan,” ungkap Sahat M Panggabean usai meresmikan Kantor Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.
Sahat M Panggabean mengatakan, untuk menjalankan amanah Undang-Undang Karantina Hewan, maka diperlukan penguatan serta kolaborasi antar instansi pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah.
“Dengan kolaborasi maka amanah Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat optimal dilakukan,” ujarnya.
Ia pun memberikan apresiasi terhadap hasil kinerja Stranas PK serta SSMQC di wilayah Karimun yang memperoleh rapor hijau.
“Hasil positif tersebut perlu terus mendapat dukungan dari semua instansi terkait,” kata Sahat M Panggabean.
“Layanan kita harus sejajar dengan negara lain, layanan digital ini sudah wajib, karena untuk kejelasan layanan dan kemudahan, ada transparansi disana,” tambahnya.
Sementara Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepualuan Riau, Herwintarti mengakui bahwa potensi ekonomi maupun pelanggaran regulasi karantina berupa pemasukan komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya melalui pelabuhan di pulau terluar seperti Tanjungbalai Karimun sangat besar.
Hingga Agustus 2024, ungkap Herwintarti, jumlah penahanan, penolakan dan pemusnahan di Karantina Satpel Karimun mencapai 219 kg atau 48 kali.
“Ini didominasi barang bawaan penumpang dari Singapura dan Malaysia seperti buah-buahan, bunga potong, benih tanaman, daging sapi, kerbau, serta olahan lainnya. Keseluruhan pelanggarannya karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina,” ungkapnya.
Selain itu, kata Herwintarti, tindakan pelanggaran karantina yang berkolaborasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun yaitu sebanyak 78,3 ton yang terdiri dari komoditas bawang bombay, bawang merah, daging beku dan benih bening lobster.
“Seluruh komoditas tersebut ditangkap dan dilalulintaskan secara ilegal di wilayah perbatasan Tanjungbalai Karimun,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat berbagai komoditas unggulan di Kabupaten Karimun yang harus dijaga dan didorong peningkatan nilai ekonominya.
“Seperti komoditas Ikan Tenggiri, Udang Kering serta Ikan Sembilang, Bungkil Kelapa dan Air Kelapa dengan tujuan ekspor ke Malaysia dan Singapura,” pungkasnya.
Peresmian Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjungbalai Karimun ini turut dihadiri 19 instansi terkait yakni PLT Bupati Karimun, DPRD Karimun, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Pangkalan TNI AL, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun.
Selanjutnya, Kodim 0317/TBK, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Polres Karimun, KSOP Karimun, Kantor Imigrasi Karimun, Balai Kekarantinaan Kesehatan Karimun, BAKAMLA SPKKL Karimun, Bandara Raja Haji Abdullah, Dinas Pangan dan Pertanian Karimun, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Karimun, Dinas Perikanan Karimun, dan PSDKP Wilker Karimun serta Bulog.
(Ami)