KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa 70 dokumen keimigrasian yang sudah usang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di halaman Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jl. Raya Panglegur No. 14.
Dokumen yang dimusnahkan berupa paspor dengan 24 halaman. Nilai total dari barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp. 4.390.000. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap tertib administrasi dan pengelolaan barang milik negara (BMN), serta untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dokumen.
“Kami memusnahkan sebanyak 70 paspor yang sudah usang. Dokumen-dokumen ini memiliki 24 halaman dengan nilai total sebesar Rp. 4.390.000. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen terhadap tertib administrasi dan pengelolaan barang milik negara,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Alvian Bayu Indra Yudha, saat diwawancarai di lokasi pemusnahan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar ini disaksikan langsung oleh para pejabat terkait dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.
“Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar, dan disaksikan oleh pejabat imigrasi yang berwenang,” lanjutnya.
Alvian juga menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan paspor atau potensi kebocoran data pribadi pemilik dokumen.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan keamanan data keimigrasian tetap terjaga dan pengelolaan dokumen negara dapat dilakukan dengan lebih baik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan ini disampaikan kepada masyarakat melalui akun resmi Instagram Kantor Imigrasi Pamekasan, @imipamekasan, sebagai bagian dari transparansi dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dokumen negara. (Idrus)