KUTIPAN – Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengumumkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anak perempuan berinisial S (5), yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Kapolres, tersangka utama, SA, berperan dalam melakban dan menutup wajah korban hingga tidak bernapas. Setelah itu, SA memasukkan jasad S ke dalam kontainer yang kemudian dipindahkan ke dalam tas dan dibuang ke pantai.
“Tersangka kedua, EM, membantu SA dengan melakban korban dan ikut memegang badan korban, bahkan sempat menduduki wajahnya,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (23/9/24).
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka ketiga, RH, berfungsi mengalihkan perhatian ibu korban saat SA dan EM melakukan aksi kekerasan. “RH ikut mempersiapkan tas berisi mayat korban untuk dibuang dan terlibat dalam proses membakar barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa kekerasan,” lanjutnya.
Dua tersangka lainnya, UH dan YU, turut membantu mencarikan tempat untuk membuang jenazah. Mereka juga berperan dalam membuang dan membakar barang-barang terkait dengan tindakan kejam tersebut.
Kapolres menegaskan, RH, SH, dan EM telah merencanakan aksi pembunuhan ini dua hari sebelum kejadian. “Pembunuhan dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban memiliki utang pinjol sekitar Rp150 juta. EM, UH, dan YH dijanjikan imbalan uang untuk membantu dalam aksi tersebut,” jelasnya.
“EM dijanjikan uang Rp50 juta, sementara UH dan YH mendapatkan Rp100.000 untuk membantu membuang jenazah,” tambahnya.
Dari segi hukum, para tersangka diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengungkap sisi kelam dari masalah utang pinjol dan dampaknya pada masyarakat.