KUTIPAN – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyelenggarakan kegiatan pendampingan yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (23/09/2024). Acara ini berlangsung di Aula Engku Hamidah, Lantai IV, Kantor Walikota Batam, dan berfokus pada penanganan permasalahan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam.
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan utama acara ini adalah memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh Perangkat Daerah dalam menangani berbagai permasalahan kepegawaian di masing-masing unit kerja. Dengan demikian, fungsi pembinaan ASN dapat berjalan lebih maksimal, dan persepsi terkait penegakan disiplin pegawai dapat disamakan.
“Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tentu membawa perubahan besar dalam pola pembinaan kepegawaian, terutama terkait penegakan disiplin. Mengingat belum semua ASN di Pemko Batam memahami sepenuhnya peraturan kepegawaian, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan,” kata Jefridin.
Lebih lanjut, Jefridin menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait penerapan peraturan disiplin bagi seluruh pegawai, khususnya pengelola kepegawaian di setiap Perangkat Daerah. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin yang dapat diberikan kepada ASN yang melanggar aturan.
“Penjatuhan hukuman disiplin bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai upaya pembinaan. Tujuannya adalah agar ASN yang bersangkutan dapat menyesali tindakannya, berusaha tidak mengulangi kesalahan, serta memperbaiki diri. Dengan adanya penegakan disiplin, kita harapkan produktivitas pegawai dapat meningkat,” tambahnya.
Jefridin juga berpesan kepada seluruh peserta kegiatan untuk mengikuti acara ini dengan baik, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat upaya pembinaan dan penegakan disiplin di unit kerja masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber yang hadir adalah Dr. Halim, S.H., M.H., Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, serta Yuyud Yuchi Susanta, S.H., Analis Hukum Ahli Madya dari BKN. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris dan pengelola kepegawaian setingkat pejabat administrator di lingkungan Pemko Batam.