KUTIPAN – Sebuah insiden penembakan tragis mengguncang Jalan H.M. Azhari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa ini berawal dari konflik antara korban, Nugroho alias Nunung, dan seorang pengawas proyek pembangunan perumahan berinisial S.
Konflik tersebut memuncak ketika Nugroho menghentikan pembangunan di perumahan yang dijaga oleh S. Perselisihan semakin memanas saat S mengetahui bahwa Nugroho berada di ruko milik saksi Hermana. Sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu, Nugroho bersama beberapa saksi, termasuk M. Firdaus, Mahmud, dan Heri Yansyah.
Dalam keadaan emosi yang tinggi, S merasa sangat kesal karena kabar yang beredar menyebutkan bahwa Nugroho berusaha menghentikan pembangunan sebelum menerima uang kompensasi sebesar Rp 15.000.000,- untuk 15 kapling tanah. Merasa tersinggung, S mengambil tindakan nekat dan brutal.
“Saya hanya mau bicara,” ucap S sebelum melakukan aksinya. Ia mendatangi ruko milik Hermana tanpa memberikan peringatan. Dari jarak sekitar tiga meter, S mengeluarkan senjata api dari balik bajunya dan menembak Nugroho satu kali, membuatnya terjatuh ke lantai. Namun, tindakan kejam itu tidak berhenti di situ. S mendekati Nugroho yang sudah tergeletak dan menembaknya kembali di kepala dari jarak satu meter.
Setelah memastikan korban tak bergerak dan darah mengalir deras, S segera melarikan diri dengan sepeda motor.
Motif penembakan ini diyakini kuat berakar dari rasa tersinggung dan kemarahan S akibat teguran yang diberikan Nugroho terkait penghentian pembangunan. Dendam yang terpendam ini akhirnya meledak dalam aksi brutal yang merenggut nyawa korban.
Saat ini, S dijerat dengan pasal primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, S juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.