KUTIPAN – Pada Selasa (10/9/2024), Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, memimpin konferensi pers di Mapolres Grobogan untuk mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak dan penyalahgunaan senjata tajam. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima pelaku terkait insiden yang mengejutkan ini.
Dari lima pelaku, tiga di antaranya, MAA (18) dan MAN (19), serta RA (20) yang merupakan warga Purwodadi dan Brati, Grobogan, dihadirkan dalam konferensi pers. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih di bawah umur dan tidak ditampilkan.
Kapolres Dedy menjelaskan bahwa MAA adalah pelaku utama yang melakukan penganiayaan atau pembacokan. Sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan senjata tajam.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Menduran, Brati, Grobogan, pada Selasa dini hari, 3 September 2024. “Kejadian berawal saat dua geng saling tantang di media sosial,” ungkap Kapolres. Keduanya sepakat untuk bertemu di bundaran tugu Getasrejo untuk bertarung, tetapi satu geng tidak muncul.
Sial bagi korban, SA (16), yang saat itu pulang bersama temannya, melintas di lokasi dan dianggap sebagai anggota geng. Pelaku langsung melakukan pembacokan ke arah wajah korban.
“Korban yang terkena senjata tajam kemudian terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya, pelaku beserta kelompoknya pergi meninggalkan korban,” jelas Dedy.
Setelah insiden tersebut, korban dilarikan oleh warga setempat ke rumah sakit di Purwodadi. Kejadian itu segera dilaporkan ke Polres Grobogan, yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, lima orang pelaku ditangkap, dan kepolisian berhasil menyita lima senjata tajam dengan panjang bervariasi, antara 120 hingga 150 sentimeter.
Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Pasal 2 ayat (1) nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Kapolres.
Dalam pernyataannya, AKBP Dedy Anung Kurniawan juga memberikan imbauan kepada orang tua di Kabupaten Grobogan untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Kami berharap orang tua bisa memberikan teladan dan bimbingan pada anaknya untuk tidak keluar rumah, terutama setelah pukul 23.00 WIB. Ini penting, karena bisa jadi anak-anak yang masih berada di luar rumah melakukan hal negatif, baik sebagai pelaku maupun korban,” pungkas Kapolres.