KUTIPAN – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilengkapi dengan senjata. Dalam operasi ini, dua tersangka, MSA (30) dan MB (28), keduanya warga Lumajang, ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Jember.
Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan, “Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan.” Tersangka MSA berperan sebagai eksekutor, menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor, sementara MB berfungsi sebagai joki selama pelaksanaan aksi.
Sebelum melancarkan aksinya, keduanya biasanya mengamati situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman. “Ketika situasi sudah aman, mereka langsung menggasak motor incarannya,” tambah Arbaridi.
Sementara itu, seorang tersangka lain yang dikenal sebagai EFD (30), warga Pasuruan, ditangkap karena menjadi pelaku spesialis pencurian mobil Pick Up. EFD diketahui telah beraksi di berbagai wilayah di Jatim, termasuk Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.
“Dari hasil pengembangan, pelaku pernah melakukan aksinya di beberapa lokasi dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit Airsoft gun, sebuah celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, serta satu kunci motor dengan magnet. Selain itu, tiga kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat jenis Pick Up juga diamankan.
Atas perbuatannya, MSA dan MB dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kesempatan ini, Ditreskrimum Polda Jatim juga mengembalikan kendaraan bermotor kepada korban pencurian, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.