KUTIPAN – Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan bahwa proses hukum terhadap tiga anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) akan terus berjalan. Dalam konferensi pers yang digelar, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa penyidik dari Satreskrim Polrestabes Palembang, yang didukung oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, menangani kasus ini dengan profesional dan proporsional.
“Ketiga pelaku, MZ (13), NS (12), dan AS (12), tetap berstatus sebagai tersangka,” tegas Sunarto pada Senin sore (9/9/2024). Dia menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sejak penemuan jenazah korban di TPU Talang Kerikil pada Minggu sore (1/9/2024), kasus ini telah menjadi fokus perhatian kepolisian. “Alhamdulillah, dalam waktu 2×24 jam, empat pelaku berhasil diamankan. Namun, yang sangat memiriskan adalah pelakunya juga anak-anak,” ungkap Sunarto dengan nada penuh keprihatinan.
Konferensi pers tersebut menghadirkan berbagai narasumber, termasuk pihak Polrestabes Palembang dan Wakil Ketua KPAD Sumsel. Mereka membahas pertanyaan publik terkait status para pelaku, serta menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan berlandaskan pada Undang-Undang yang berlaku.
“Proses ini harus berjalan sesuai prosedur hukum yang ada, dan kami berdoa agar almarhumah tenang di sisi-Nya. Kami juga berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” ucap Sunarto.
Wakil Ketua KPAD Sumsel, Efy Hendri, menambahkan bahwa kasus ini menarik perhatian publik, baik dari media lokal maupun nasional. “Kami memantau situasi ini dengan serius. Walau pelaku adalah anak-anak, proses hukum harus tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur bahwa penahanan untuk pelaku di bawah umur tidak dilakukan di kepolisian, tetapi akan dialihkan ke lembaga sosial. Ketiga pelaku akan dititipkan di LPKS Dharma Pala untuk rehabilitasi, bukan untuk menghindari proses hukum.
“Proses hukum tetap berjalan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi anak-anak ini tetap berlaku sesuai dengan pasal yang dikenakan,” tambah Sunarto.
Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, Dian Arief, menjelaskan bahwa setelah kedatangan ketiga anak tersebut, mereka akan menjalani proses rehabilitasi hingga ada keputusan dari pengadilan.
“Kami akan membina mereka dalam aspek fisik, mental, keagamaan, dan keterampilan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketiga anak tersebut dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda stres. “Kami berharap mereka dapat menjalani rehabilitasi dengan baik selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Polda Sumsel menekankan pentingnya menjaga wilayah hukum agar tetap kondusif dan menghindari kasus serupa di masa mendatang. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” tutup Sunarto.
Melalui penanganan kasus ini, Polda Sumsel berkomitmen untuk menegakkan keadilan sambil tetap memperhatikan aspek perlindungan anak sesuai dengan peraturan yang berlaku.