KUTIPAN – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diminta untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan materai tempel. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan larangan yang harus diperhatikan dengan serius oleh semua pelamar, sebagaimana tercantum dalam surat pengumuman BKN nomor 03/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 mengenai penggunaan materai.
Dalam poin nomor 3 surat tersebut, BKN dengan tegas melarang penggunaan materai yang telah dipakai sebelumnya.
“Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain,” tegas isi surat BKN. Ini menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan agar pendaftaran tetap valid.
Apabila pelamar tidak mematuhi aturan ini, berkas pendaftaran mereka akan otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam hal ini, pelamar tidak akan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Lebih lanjut, BKN juga menekankan larangan penggunaan materai yang tidak memenuhi ketentuan. “Meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas surat tersebut. Contohnya, penggunaan materai hasil unduh atau edit gambar dari internet sangat tidak diperbolehkan.
“Misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya,” lanjut surat BKN.
Dengan adanya pengumuman ini, pelamar CPNS 2024 diharapkan lebih teliti dalam persiapan dokumen mereka agar tidak terjebak dalam masalah sepele yang dapat menggagalkan cita-cita mereka untuk menjadi pegawai negeri.