KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini melibatkan empat orang kurir dan dilakukan pada Kamis (5/9/2024).
Kombes Pol. Yuliyanto, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, menegaskan bahwa kegiatan pengungkapan ini dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan media. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu secara transparan dan melibatkan media untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap empat orang tersangka yang diketahui berinisial SR, Al, AM, dan NP. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 17.15 WITA di Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Madya Balikpapan. Dalam penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik yang dilakban, yang setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 2.016,43 gram atau netto seberat 1.952,53 gram.
Keempat pelaku diinstruksikan oleh seorang bandar narkotika dari Kota Pontianak yang berinisial “B”. Terkait hal ini, Polda Kaltim telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengejar dan mengembangkan kasus lebih lanjut.
Seluruh barang bukti bersama keempat tersangka kini telah diamankan di kantor Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.