KUTIPAN – LI (56), penanggung jawab kapal layar motor (KLM) Baik Harapan 01, resmi ditahan setelah terbukti mengangkut 53 meter kubik (m³) kayu olahan ilegal tanpa dokumen sah di perairan Laut Banda, Maluku Tengah pada 12 Juni 2024. Penahanan ini dilakukan oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi.
“Dengan ditahannya LI dan penyerahan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kendari, kami semakin memperkuat komitmen dalam menindak tegas kejahatan lingkungan dan kehutanan, terutama yang terjadi di perairan laut,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam pernyataannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (5/9/2024).
Aswin menjelaskan bahwa penahanan LI dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan LI dalam tindak pidana kehutanan. Selain menahan LI, barang bukti berupa kapal layar motor Baik Harapan 01 juga diamankan dan saat ini dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 TNI AD Sulawesi Tenggara. Sementara itu, kayu olahan ilegal yang diangkut kapal tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
LI dijerat dengan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pencegahan dan penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga berlanjut hingga proses hukum di pengadilan,” tegas Aswin.
Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya dalam proses hukum adalah pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ke tahap persidangan.
KLHK juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) serta instansi terkait lainnya, guna memastikan kejahatan lingkungan dan kehutanan di Indonesia mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kerja sama antara KLHK dan Bakamla RI, yang telah terjalin sejak 2019, telah terbukti efektif dalam menegakkan hukum di wilayah laut. Ini adalah bukti dedikasi kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan Indonesia,” ujar Aswin.
Kapten Sophy Sophian, pimpinan tim Unit Penindakan Hukum Penanganan Perkara Bakamla RI, juga memberikan apresiasi atas kerja sama yang kuat antara KLHK dan Bakamla RI dalam menangani kasus ini.
“Penahanan LI adalah langkah penting dalam upaya kami menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di perairan Indonesia. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi yang baik antara Bakamla RI, Gakkum KLHK, dan berbagai instansi terkait lainnya,” ungkap Sophy.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini membuktikan kemampuan pihak-pihak yang terlibat dalam menjaga keamanan laut, keselamatan maritim, dan mempertahankan maritim Indonesia dengan baik.