KUTIPAN – Sebanyak 31.556 nelayan di Kepulauan Riau kini resmi terlindungi dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang disalurkan secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Kepri, berkat sinergi Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut data yang dihimpun, Kabupaten Lingga menjadi wilayah dengan jumlah nelayan terlindungi terbanyak, yaitu 9.775 orang. Selain itu, 5.535 nelayan di Kabupaten Karimun, 4.435 nelayan di Kabupaten Bintan, 4.339 di Kabupaten Kepulauan Anambas, 4.187 di Kabupaten Natuna, 2.082 di Kota Batam, dan 1.203 nelayan di Kota Tanjungpinang juga sudah mendapat perlindungan jaminan sosial ini.
Program ini telah berjalan sejak tahun 2021 sebagai bagian dari inisiatif Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. “Jaminan sosial bagi nelayan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi mereka yang bekerja mandiri di sektor perikanan,” ujar Gubernur Ansar saat kunjungan kerjanya di Kabupaten Karimun, Rabu (4/9).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada periode 2021-2023 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri serta kabupaten/kota. Dengan besaran iuran Rp201.600 per nelayan per tahun, total anggaran yang telah digelontorkan sepanjang periode tersebut mencapai Rp6,36 miliar.
Pada tahun 2024 ini, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kembali dilanjutkan untuk 4.944 nelayan, dengan distribusi 3.444 nelayan di Kota Batam dan 1.500 di Kabupaten Bintan.
“Yang diberikan bantuan adalah nelayan mandiri. Sedangkan nelayan yang bekerja di bawah pemilik usaha, iurannya dibayarkan oleh pemilik,” tambah Ansar.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sujana Ahmad, memaparkan bahwa pihaknya telah menyalurkan santunan kepada 124 nelayan di tahun 2024 ini.
“Dari total tersebut, 102 nelayan menerima santunan jaminan kematian, 20 nelayan mendapat pengobatan akibat kecelakaan kerja, dan 4 orang anak nelayan memperoleh beasiswa,” jelas Sujana.
Total santunan yang telah disalurkan kepada para nelayan ini mencapai Rp4,9 miliar. Beasiswa ini diberikan kepada anak nelayan yang orang tuanya meninggal akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal biasa, selama telah menjadi peserta BPJS minimal tiga tahun.
“Beasiswa diberikan dari jenjang pendidikan anak mulai TK hingga perguruan tinggi. Misalnya, jika orang tua meninggal saat anak masih di TK, maka biaya pendidikan akan ditanggung hingga perguruan tinggi,” tambah Sujana.
Selain nelayan, Gubernur Ansar Ahmad mengungkapkan rencananya untuk memperluas program perlindungan sosial ini bagi pekerja rentan lainnya. “Pekerja rentan adalah mereka yang bekerja di sektor informal dengan risiko kerja tinggi dan pendapatan minim,” jelas Ansar. Untuk pekerja selain nelayan, Ansar menyebut bahwa iuran mungkin akan dibayarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing, sementara untuk nelayan, tetap ditanggung oleh Pemprov Kepri.