KUTIPAN – Pihak Kepolisian Sektor Nongsa kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah mereka. Kali ini, seorang pria berinisial RS (35) berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal sebagai jambret di Jl. Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, pada Sabtu (31/08/2024).
Menurut keterangan dari korban, MS, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.10 WIB ketika dirinya sedang menuju Pantai Bahagia bersama temannya. Setibanya di pintu masuk pantai, korban melihat seorang pria yang tampak mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Tak lama kemudian, pria tersebut berbalik arah, mendekati korban, dan dengan cepat merampas tas selempang milik MS. Di dalam tas tersebut, terdapat sebuah ponsel Realme C35 berwarna hijau, dompet berisi uang tunai Rp 150.000, serta beberapa dokumen penting lainnya.
Atas kejadian tersebut, MS segera melaporkan insiden ini ke Polsek Nongsa. Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa tim Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak cepat melakukan pencarian pelaku setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku RS sedang bekerja sebagai buruh di PT. CLT, Kelurahan Batu Besar, Nongsa,” ujar Kapolsek.
Pada Senin, 02 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung, S.H., berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BP 6398 UO dan sebuah ponsel Realme C35 berwarna hijau milik korban.
Setelah diinterogasi, RS mengakui perbuatannya.”Pelaku mengaku melakukan aksi penjambretan karena kecanduan bermain judi online. Meskipun ia memiliki pekerjaan, penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kecanduannya tersebut,” ungkap Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik judi online.
“Judi online hanya akan membawa kerugian. Lebih baik uang yang dimiliki ditabung atau digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kapolsek Effendri Alie mengingatkan masyarakat Kota Batam, khususnya wilayah Nongsa, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan, terutama saat berada di tempat umum atau berkendara.
“Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Mari kita selalu waspada,” tutupnya.