KUTIPAN – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meraih angin segar dalam upaya meningkatkan sektor pariwisata dengan terbitnya Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Agustus 2024 ini menjadi langkah strategis yang diharapkan mampu mengundang lebih banyak wisatawan mancanegara ke wilayah Kepri, sekaligus memacu iklim investasi.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Pariwisata Sandiaga Uno yang turut berperan dalam merealisasikan kebijakan ini.
“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Menteri Pariwisata Bapak Sandiaga Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini,” ujar Ansar Ahmad dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Karimun, Selasa (3/9).
Ansar menegaskan, PP ini merupakan harapan besar bagi Kepri dalam upaya menggairahkan kembali sektor pariwisata yang sempat terpuruk. “Kami berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di provinsi yang kita pimpin,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Gubernur Ansar juga berharap agar kebijakan bebas visa ini dapat mencakup pemegang izin tinggal dari negara Singapura, khususnya expatriat yang memegang Permanent Residence (PR).
“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata Kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” jelasnya.
Dalam PP ini, terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yakni Suriname, Kolombia, dan Hongkong. Dengan demikian, total ada 13 negara yang memperoleh bebas visa kunjungan ke Indonesia, termasuk Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hongkong.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti, mengakui bahwa ketiga negara baru tersebut mungkin bukan pasar potensial bagi Kepri. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini tetap membawa keuntungan besar bagi Kepri, terutama dengan adanya bebas visa bagi pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura.
“Kalau expatriat pemegang Permanent Residence (penduduk) Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri,” ungkap Guntur di Batam.
Kepri akan sangat diuntungkan dengan kebijakan ini, tidak hanya karena adanya 13 negara bebas visa, tetapi juga karena potensi kedatangan expatriat dari Singapura.
“Kita tunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (Juknis) yang saat ini sedang disusun oleh Imigrasi,” pungkas Guntur.