KUTIPAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, memimpin rapat persiapan terkait pelaksanaan rapat koordinasi audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kota Batam. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV pada Selasa, 27 Agustus 2024, dengan dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Kota Batam, Hendriana Gustini.
“Rapat koordinasi (Rakor) ini akan diselenggarakan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, di Aula Hang Nadim Lantai IV Kantor Wali Kota. Saya harap seluruh Perangkat Daerah dapat mempersiapkan data yang diperlukan saat Rakor audiensi PSU ini berlangsung,” jelas Jefridin.
Atas nama Pemerintah Kota Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah berkenan menyelenggarakan Rakor tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada KPK karena ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari para pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perakimtan) terus melakukan monitoring terhadap pengembang terkait penyerahan PSU.
“Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perakimtan terus memantau para pengembang yang akan menyerahkan PSU kepada pemerintah,” ujarnya.
Penyerahan PSU ini berlandaskan beberapa dasar hukum, di antaranya adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2. Selain itu, terdapat pula Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2011 Pasal 114 dan Keputusan Wali Kota Batam Nomor: KPTS.96/HK/II/2018 tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis, dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kota Batam.