KUTIPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Polresta Barelang amankan dua orang pelajar dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Rabu (31/72024). Tidak tanggung dua remaja berumur 16 dan 17 tahun tersebut telah mencuri 5 unit sepeda motor dilokasi berbeda di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, kedua anak bermasalah hukum itu menjual motor curiannya dengan harga murah, mulai dari Rp1,5 juta per unit. Beliau melanjutkan, keduanya kini telah dibekuk polisi.
“Keduanya (anak bermasalah dengan hukum, red) ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Pakpahan diruang kerjanya.
Menurut Pakpahan, salah seorang dari pelaku mengaku sudah sering kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Saat diinterogasi terpisah, satu anak di bawah umur yang berperan sebagai pemetik (yang mematahkan motor, red) mengakui telah menjual motor hasil curian yang dicuri sebelumnya.
“Satu pelaku usia 16 tahun mengakui sudah sering kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda di Batam. Terakhir anak-anak bermasalah dengan hukum ini membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam,” jelas Pakpahan.
Pakpahan menjelaskan, saat aksi pencurian yang terakhir yang sempat viral dan geger di media sosial (medsos), kedua pelajar itu mencuri motor di halaman rumah warga di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong pada Senin (29/7), sekira pukul 20.30 WIB, dan terekam Closed-Circuit Television (CCTV).
Hanya saja, lanjut dia, sepeda motor yang dibawa kabur itu belum sempat dijual sehingga diamankan polisi sebagai barang bukti.
Polisi Unit Reskrim Polsek Bengkong kemudian melakukan penyisiran, tak berselang lama setelah penangkapan, polisi pun berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merek Honda BeAt yang sempat dicuri dan digunakan oleh anak bermasalah dengan hukum tersebut.
“Tak butuh lama petugas berhasil mengamankan 2 pelaku dan 2 unit sepeda motor jenis matic. Nah 2 motor itu yakni, 1 motor hasil curian dan 1 lagi yang digunakan sebagai alat untuk mencuri. Mereka ditangkap di Bengkong Pertiwi,” tandasnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan.