KUTIPAN – Pada Kamis (25/7), Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Acara ini diadakan di Aula Wan Seri Beni, Dompak, dan dihadiri oleh 586 peserta, termasuk para sekretaris, kepala bagian umum, dan peserta daring melalui Zoom Meeting.
Yuyut Yusi Susanta, seorang ahli madya analisis hukum dari Badan Kepegawaian Negara, menjadi narasumber dalam sosialisasi yang bertema “ASN Kepri Netral, Birokrasi Andal.” Tema ini menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama menjelang Pilkada Serentak tahun 2024.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Adi menyoroti Keputusan Bersama yang diterbitkan pada 22 September 2022 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Keputusan ini berisi Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Keputusan Bersama ini menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, khususnya Pemilihan Kepala Daerah, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN pada tahun 2023 menjelang Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD,” kata Adi Prihantara.
Sekdaprov Adi juga menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan hanya untuk mengedukasi ASN tentang netralitas tetapi juga untuk membangun sinergi sebagai pilar pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau. “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 10, menyebutkan bahwa fungsi Pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Fungsi ini akan menjadi sorotan masyarakat dalam Pilkada Serentak nanti,” jelasnya.
Adi Prihantara mengingatkan bahwa aktivitas Pegawai ASN di media sosial bisa menjadi perhatian publik. “Posting, komentar, like, share, atau ikut serta dalam grup atau akun pemenangan calon dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar ASN tidak terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita hoax yang sering muncul saat Pilkada. “Tingkatkan literasi, dan posisikan diri sebagai pihak netral, agar ujaran atau berita yang diperoleh tidak berdampak negatif,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Adi Prihantara mengimbau para peserta untuk menyebarluaskan sosialisasi ini di unit kerja masing-masing agar ASN terhindar dari pelanggaran hukum. “Semoga pertemuan ini memperkuat sinergi kita dalam menjaga Kepulauan Riau tercinta,” tutupnya.