KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus judi daring yang diduga melibatkan dua artis ternama, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Kedua artis tersebut diduga mempromosikan situs judi online SAKTI123.
Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Viktor Sihombing, menyampaikan hal ini saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki). Irjen Viktor meminta hakim untuk menolak praperadilan tersebut.
“Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Irjen Pol. Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Irjen Viktor menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik Polri telah menjalankan tugasnya dengan profesional, proporsional, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.
Tim hukum Polri menilai bahwa gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in idem, atau pengulangan permohonan yang sebelumnya telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan telah diputus. Tim hukum Polri juga menegaskan bahwa tidak ada hal baru dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon kali ini.
“Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini,” ucap Kadivkum Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua artis terkenal. Polri berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan guna memastikan kebenaran dan mengambil langkah hukum yang diperlukan jika terbukti adanya pelanggaran.(yun)