KUTIPAN – Polres Cianjur, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini merupakan bagian dari sindikat jaringan internasional yang terorganisir. Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan meminta dukungan masyarakat untuk mengungkap seluruh jaringan tersebut.
Dua tersangka yang ditangkap adalah DF (36), warga Kabupaten Cianjur, dan ZM (31), yang berperan sebagai debitur. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 unit sepeda motor matic Yamaha Mio Gear, 13 unit sepeda motor matic Yamaha Aerox, 1 unit sepeda motor matic Mio M3, serta 3 unit mobil jenis pick-up berbagai merek, surat jalan, dan surat keterangan hasil cek fisik. Semua sepeda motor dalam kondisi baru.
Modus operandi para pelaku adalah mengumpulkan kendaraan tanpa surat-surat yang sah, menyimpannya di suatu tempat, dan menyiapkannya untuk dijual kembali ke luar negeri, terutama ke Afrika Selatan. Pelaku membeli kendaraan dengan cara kredit, namun tidak membayar angsurannya, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan leasing.
“Kendaraan-kendaraan ini dikirim dan dijual ke negara Afrika Selatan. Ini merupakan keberhasilan Polres Cianjur dalam mengungkap kasus yang melibatkan sindikat internasional,” jelas Kapolres Cianjur dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Senin (22/7/2024).
Kendaraan-kendaraan hasil penggelapan tersebut ditampung di gudang yang berada di luar Kabupaten Cianjur. Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 dan atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 55 KUHP, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 480 KUHP, dan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan. Mereka diancam dengan hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara, atau denda paling banyak 50 juta rupiah.(yun)