KUTIPAN – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan kementerian/lembaga (K/L) di Indonesia yang membuat dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sendiri tanpa mendaftarkannya ke database Korlantas Polri. Hal ini disampaikannya setelah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Selasa (23/7/2024).
“Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri. Padahal undang-undang kita sudah mengakomodasi STNK dan TNKB khusus,” ujar Irjen Pol Aan. Ia menambahkan bahwa meskipun TNKB khusus ini diperuntukkan bagi eselon I dan eselon II, serta nomor khusus ini tidak memberikan privilese atau prioritas tertentu.
Menurut Aan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, hanya Polri yang berhak melakukan registrasi kendaraan bermotor. Meski TNI memiliki kewenangan mengeluarkan pelat kendaraan dan STNK, data mengenai kendaraan tersebut harus tetap masuk ke database Korlantas Polri.
Aan menyatakan bahwa pihaknya saat ini belum dapat menindak kendaraan dengan pelat khusus dari sembilan kementerian tersebut karena data kendaraan tersebut belum terdaftar di Korlantas Polri. “Saat ini, karena masih belum teregistrasi di kita, itu tidak punya datanya kita. Nanti, kalau sudah registrasi, semua kendaraan yang beroperasi di jalan datanya akan ada di kepolisian,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Aan menyebutkan bahwa akan ada pembicaraan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait guna membahas pembuatan TNKB khusus dan registrasi yang sesuai dengan aturan hukum. “Kita mencari solusi yang terbaik sehingga ada kepastian hukum, keadilan, dan semua sama di depan hukum,” pungkasnya.(yun)