KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan online melalui media sosial Facebook, yang melibatkan tiga tersangka dengan inisial AMAS, CTI, dan FD. Ketiganya adalah warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Para tersangka berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan mengunggah foto sepeda motor milik orang lain yang mereka dapatkan dari platform jual beli OLX. Kemudian, mereka mengiklankan kembali motor tersebut di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah untuk menarik calon pembeli.
“Modusnya adalah mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari OLX, kemudian mengiklankan kembali di Facebook dengan harga lebih rendah agar calon pembeli tertarik,” ucap Jules.
Kabid Humas juga menjelaskan bahwa tersangka AMAS mengarahkan calon pembeli kepada penjual motor asli dengan cara memanipulasi informasi, mengaku bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya. Pembayaran dilakukan langsung dari pembeli kepada tersangka melalui transfer bank. Setelah pembeli melakukan pengecekan motor, tersangka berjanji kepada pemilik motor bahwa pembayaran akan dilakukan secara kredit oleh pembeli, namun sisa uang tersebut tidak pernah dibayarkan oleh tersangka kepada penjual motor asli.
“Tersangka mengaku bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya, dan pembayaran dilakukan via transfer bank. Namun, setelah pengecekan motor, sisa uang tidak dibayarkan kepada pemilik asli,” tambah Jules.
Para tersangka telah melakukan aksi penipuan online ini sejak awal tahun 2024 dan telah berhasil mengumpulkan keuntungan sekitar Rp200 juta dari 20 korban, dengan rata-rata keuntungan dari setiap penipuan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
“Tersangka AMAS juga pernah dihukum penjara di Rutan Balikpapan atas kasus penggelapan, di mana ia berkenalan dengan tersangka CTI. Hasil dari penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. Tes urin menunjukkan bahwa AMAS dan CTI mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap Jules.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara selama 6 tahun dan atau denda sebesar Rp1 miliar.
“Ancamannya penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” tutup Kombes Jules Abraham Abast.