KUTIPAN – Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode 2010-2015. PT SPR merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini pada Jumat (12/7/2024) lalu.
“Hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana korupsi, sehingga status penanganan perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya pada Jumat (19/7/2024).
Penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus ini. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang dijerat.
“Penyidik telah meminta keterangan dari 18 orang saksi, mengumpulkan dan menyita bukti-bukti, serta melakukan koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait objek perkara,” jelasnya.
Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kontruksi perkara dugaan korupsi ini. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Penyidik Dittipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses penyidikan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti yang dapat membuat perkara ini lebih terang dan menemukan tersangkanya,” kata Trunoyudo.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan dugaan korupsi di sektor energi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masyarakat berharap bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dapat mengungkap dan memberikan keadilan atas penyalahgunaan keuangan negara yang terjadi.