KUTIPAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi penyusunan rekomendasi dan metadata kegiatan statistik dalam rangka mendukung program Satu Data Indonesia. Acara ini berlangsung di ruang rapat utama kantor Bappelitbang Kota Tanjungpinang pada Selasa, 16 Juli 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, dan kepala UPTD Puskesmas se-Kota Tanjungpinang. Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto, ST, yang diwakili oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Ririn Noviana. Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah.
Ririn Noviana menyampaikan bahwa sebagai walidata tingkat daerah, Diskominfo Tanjungpinang telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada BPS Kota Tanjungpinang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Ada 13 Organisasi Perangkat Daerah dan 1 RSUD di Kota Tanjungpinang yang kegiatan statistiknya sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS. Secara keseluruhan, terdapat 21 kegiatan statistik yang telah mendapat rekomendasi, dengan rincian 2 kegiatan pada tahun 2021, 2 kegiatan pada tahun 2022, 12 kegiatan pada tahun 2023, dan 5 kegiatan hingga Juli 2024,” jelas Ririn.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari BPS Kota Tanjungpinang, Siti Kartini Susilawati. Dalam paparannya, Susi menekankan pentingnya setiap penyelenggara kegiatan statistik sektoral untuk memberitahukan rencana kegiatan statistik kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan, dan menyerahkan hasil kegiatan statistik yang dilakukan kepada BPS.
“Pada kegiatan hari ini, seluruh perangkat daerah yang sudah memiliki rekomendasi untuk kegiatan statistiknya akan diberikan pembinaan oleh BPS Kota Tanjungpinang. Kegiatan statistik yang dilaksanakan harus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, serta unit kerja yang melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat mengajukan rekomendasi untuk kegiatan SKM yang dilakukan,” kata Susi.
Di tempat terpisah, Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, ST, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini agar kedepannya kegiatan-kegiatan statistik yang sudah merujuk pada Generic Statistical Business Process Model (GBSPM) dapat mendukung nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang merupakan salah satu alat ukur dalam membangun perstatistikan nasional, khususnya di Kota Tanjungpinang,” ungkap Teguh.
Teguh juga berharap para peserta yang mengikuti acara ini dapat menyerap ilmu yang diberikan oleh narasumber dengan baik untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam membangun data statistik di unit kerja masing-masing.
“Kami mengharapkan kepada peserta yang telah mengikuti acara ini dengan penuh antusias untuk menyerap ilmu yang sudah diberikan oleh narasumber, agar dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam membangun data statistik di unit kerja masing-masing, sehingga penyelenggaraan satu data di Kota Tanjungpinang yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dapat terwujud,” tutup Teguh.(Qori)