KUTIPAN – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan selebgram berinisial A beserta empat pria berinisial A, A, F, dan S yang diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagram dan streaming. Penangkapan dilakukan setelah patroli cyber menemukan aktivitas promosi ilegal ini.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Kamis (11/7/2024), menjelaskan bahwa selebgram berinisial A telah mempromosikan situs judi online di akun Instagram miliknya selama 1,5 tahun.
“Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli cyber,” kata Kusworo.
Selain selebgram A, empat tersangka lainnya, yaitu A, A, F, dan S, juga ditangkap di berbagai lokasi termasuk Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Jakarta. Mereka diketahui mempromosikan judi online melalui streaming dengan klaim mudah bermain dan gampang menang, meskipun kemenangan tersebut sebenarnya direkayasa.
“Tersangka A sudah setahun mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 3 miliar. A ini merekrut saudara A, saudara S, dan saudara F serta 42 streamer yang saat ini masih kami lidik, serta 72 akun fanpage,” ungkap Kusworo.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang informasi transaksi elektronik.
Polresta Bandung berkomitmen untuk terus memerangi aktivitas ilegal seperti ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Kusworo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli cyber dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam promosi judi online.