KUTIPAN – Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka ini didasarkan pada olah tempat kejadian perkara (TKP), petunjuk CCTV di area Gor dan pemeriksaan para saksi.
“Dengan alat bukti yang kuat, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jl Gor Joyoboyo Kec Mojoroto Kota Kediri,” ujar AKBP Bramastyo Priaji saat press release, Selasa (9/7/2024).
Dengan penangkapan Ketiga pelaku ini, Polres Kediri Kota akan segera menindaklanjuti secara hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat akibat dari tindakan kekerasan dan pengeroyokan,”tegas AKBP Bramastyo.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah ADP (19), AFA (19), dan RBH (19), dua di antaranya berasal dari Kota Kediri dan satu dari Kabupaten Tulungagung. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua korban, berinisial AK (21) dan PT (22), saat korban dan istrinya pulang dari Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) menuju area GOR Jayabaya pada Sabtu malam, 29 Juni 2024
Menurut Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, pelaku melakukan pengeroyokan karena salah satu korban memakai jaket yang dianggap sebagai atribut dari salah satu perguruan silat. Hal ini memicu pelaku untuk merampas jaket dengan kekerasan, mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Video kejadian pengeroyokan tersebut viral di media sosial sebelum korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota pada Minggu, 30 Juni 2024. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mako Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.