KUTIPAN – DPRD Kota Batam mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Pembahasan ini dimulai setelah DPRD menerima pengajuan dari Walikota Muhammad Rudi dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (3/7/2024) lalu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II DPRD Muhammad Yunus Muda. Walikota Muhammad Rudi hadir langsung untuk menyampaikan rancangan perubahan APBD tersebut.
Dalam pembukaan rapat, Kamaludin menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 169 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan perubahan KUA dan PPAS harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.
DPRD telah menerima surat dari Walikota Batam perihal pengajuan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
“Pada rapat paripurna ini, Walikota Batam akan menyampaikan dan menjelaskan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2024,” ungkap Kamaludin.
Dalam penyampaiannya, Walikota Rudi menjelaskan bahwa rancangan perubahan APBD ini didasarkan pada perubahan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) tahun anggaran 2024.
“Rancangan ini mencakup kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian tujuan daerah,” jelasnya.
Ada dua komponen utama dalam Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2024 yang diajukan oleh Walikota Batam. Pertama, target pendapatan daerah dinaikkan dari Rp 3,4 triliun lebih pada APBD murni 2024 menjadi Rp 3,6 triliun lebih pada APBD Perubahan 2024, atau naik sekitar 7,33 persen.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp 1,712 triliun menjadi Rp 1,755 triliun, atau naik 2,48 persen.
Pendapatan transfer juga ditargetkan naik dari Rp 1,728 triliun lebih menjadi Rp 1,938 triliun lebih, atau naik 12,14 persen. Sektor lain-lain pendapatan yang semula nol kini ditetapkan menjadi Rp 68 juta lebih.
Perubahan pendapatan ini berdampak pada alokasi belanja daerah. Pada APBD murni 2024, alokasi belanja ditetapkan sebesar Rp 3,5 triliun lebih. Namun, pada perubahan anggaran ini diajukan menjadi Rp 3,8 triliun lebih, naik sekitar 7,72 persen.
Komponen belanja yang naik meliputi alokasi belanja operasi yang diusulkan meningkat dari Rp 2,8 triliun lebih pada APBD murni menjadi Rp 3,096 triliun pada APBD perubahan, atau naik sekitar 8,33 persen.
Alokasi belanja modal juga naik sebesar 11,42 persen, dari Rp 635 juta lebih menjadi Rp 707 juta lebih. Namun, alokasi belanja tidak terduga diturunkan dari Rp 43 miliar menjadi Rp 5,4 miliar lebih, atau turun 87,24 persen.
Rudi juga menjelaskan perubahan sektor penerimaan pembiayaan. Target awal sebesar Rp 95 miliar dinaikkan menjadi Rp 115 miliar lebih, atau naik sekitar 21,86 persen.
Kenaikan ini disebabkan oleh adanya pelampauan penerimaan pendapatan yang sudah ditetapkan penggunaannya, termasuk dana alokasi umum untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Selanjutnya, kami harapkan dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Rudi.
Usai pidato, Walikota Rudi menyerahkan buku perubahan anggaran kepada Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II DPRD Muhammad Yunus Muda.
Kamaludin menyatakan bahwa rancangan perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 ini akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam. (Yun)