KUTIPAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Layanan Komunikasi dan Informatika Publik Berbasis Digital bagi Penyandang Disabilitas serta Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Dinas Kominfo provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk para analis kebijakan dan pranata humas Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, memimpin acara ini, berlangsung pada hari Jumat, 5 Juli 2024.
Konsultasi publik dan Bimtek ini dilakukan secara hybrid, dengan Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang mengikuti dari kantor Diskominfo Kota Tanjungpinang di Senggarang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang setara terhadap informasi publik melalui teknologi digital.
Selain itu, acara ini juga dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi terkait jabatan fungsional pranata humas guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme ASN dalam mengelola komunikasi publik. Konsultasi publik dan Bimtek ini melibatkan berbagai pihak untuk memberikan gagasan dan masukan dalam merumuskan regulasi yang komprehensif dan inklusif.
Konsultasi Publik RPM Layanan Komunikasi Digital bagi Penyandang Disabilitas
Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mengadakan Konsultasi Publik mengenai RPM tentang Layanan Komunikasi dan Informatika Publik Berbasis Digital bagi Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Pasal 28 F, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 yang menekankan pentingnya aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menegaskan komitmen Kemenkominfo dalam menyusun kebijakan yang mendukung dasar hukum tersebut.
“Saat ini, kami sedang menyusun RPM tentang layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital bagi penyandang disabilitas. Rancangan ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas memiliki akses yang setara terhadap informasi publik melalui teknologi digital,” ujar Usman Kansong.
Bimbingan Teknis Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas
Selain konsultasi publik, Direktorat Tata Kelola dan Komunikasi Publik Kemenkominfo juga mengadakan Bimtek penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas. Langkah ini diambil sesuai mandat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar ASN lebih lincah dalam bekerja dan mampu merealisasikan komunikasi publik yang efektif dan inklusif.
“Perubahan dalam metode penghitungan formasi jabatan fungsional instansi pusat dan daerah dilakukan dengan semangat merealisasikan komunikasi publik yang efektif dan inklusif bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan,” tambah Usman Kansong.
Partisipasi Aktif dalam Konsultasi Publik
Konsultasi publik ini merupakan langkah penting untuk menampung aspirasi dari berbagai mitra Kemenkominfo agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan mengakomodasi berbagai perspektif. Usman Kansong mengharapkan para peserta dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan gagasan dan masukan.
“Konsultasi publik dan uji petik ini adalah tahapan penting untuk menampung aspirasi dari berbagai mitra Kemenkominfo agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan mengakomodasi berbagai perspektif. Hasilnya juga dapat diterima dengan baik oleh semua pihak terkait,” ucapnya.
Dukungan dari Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang
Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto,ST menyatakan dukungannya terhadap upaya Kemenkominfo dalam menciptakan layanan informasi yang inklusif dan aksesibel.
“Kegiatan ini sangat penting bagi kami di daerah untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola layanan informasi dan komunikasi publik yang lebih baik,” ucap Teguh.
Teguh juga menambahkan bahwa penyesuaian penyusunan formasi jabatan fungsional pranata humas diharapkan dapat meningkatkan kompetensi ASN dalam mengelola informasi dan komunikasi publik dengan lebih efektif.
“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN khususnya pranata humas, semakin profesional dan ahli pada jabatan yang diemban,” harap Teguh.
Konsultasi publik dan Bimtek yang diadakan oleh Kemenkominfo ini merupakan langkah strategis untuk memastikan akses informasi yang setara bagi penyandang disabilitas dan meningkatkan profesionalisme ASN dalam mengelola komunikasi publik. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh peserta diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang inklusif dan efektif, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(Qori)