KUTIPAN – Sebanyak 159 kepala desa di Kabupaten Pamekasan secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun. Acara penyerahan SK tersebut berlangsung di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penjabat (Pj.) Bupati Pamekasan, Masrukin, dalam sambutannya menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab dan ada konsekuensi yang menyertainya.
“Jangan merasa senang dulu para kepala desa yang telah mendapatkan tambahan masa jabatan. Memimpin desa tidaklah mudah. Tambahan dua tahun ini di satu sisi adalah rezeki karena hasil perjuangan, sehingga tata ulang desa dapat diperbaiki, pelayanan dengan sepenuh hati karena ini waktunya berbakti,” ujar Masrukin diterima media ini pada Rabu 26 Juni 2024.
Masrukin juga mengapresiasi beberapa desa di Kabupaten Pamekasan yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara digital. Ia berharap desa-desa lain dapat mencontoh inisiatif ini.
“Ada desa yang sudah memberikan layanan pada masyarakat berbasis digital. Ini bisa dijadikan contoh. Tambahan masa jabatan ini juga merupakan hasil perjuangan para kepala desa seluruh Indonesia, sehingga mendapatkan tambahan jabatan dua tahun diharapkan menambah nafas baru di desa. Ini patut disyukuri,” pungkas Masrukin.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan. Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan mencatat bahwa akhir masa jabatan 159 kepala desa tersebut bervariasi, yaitu pada 2027 dan 2030.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih bagi para kepala desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di desa masing-masing. Dengan semangat baru dan tanggung jawab yang besar, para kepala desa di Pamekasan diharapkan mampu membawa perubahan positif dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Acara penyerahan SK ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah daerah, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta tokoh masyarakat setempat. Semangat kolaborasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dan kepala desa diharapkan dapat terus terjalin dengan baik demi kemajuan desa-desa di Kabupaten Pamekasan.(Idrus)