KUTIPAN – Sebanyak 112 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak oleh pembangunan Rempang Eco-City telah melakukan pemindahan ke hunian sementara.
Jumlah tersebut bertambah setelah beberapa penduduk asli Rempang mulai mendukung rencana investasi di kampung halaman mereka.
Pendekatan persuasif dan humanis yang diadopsi oleh BP Batam menjadi faktor kunci dalam mempercepat pemindahan para warga yang terdampak oleh proyek strategis Rempang Eco-City.
“Melalui proyek ini, saya berharap anak cucu kami dapat hidup dengan lebih baik,” ujar Salim, seorang penduduk asli Kampung Sembulang Tanjung, saat memutuskan untuk pindah ke hunian sementara pada Rabu (12/6/2024).
Salim menegaskan bahwa keputusan pemindahan ini merupakan pilihan pribadi tanpa campur tangan pihak lain.
Pria berusia 70 tahun tersebut yakin bahwa pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memulai proyek ini, terutama dalam hal kemanusiaan dan hak-hak masyarakat.
“Kami selalu berdoa agar pembangunan ini segera selesai dan kami dapat menikmati kehidupan baru dengan nyaman,” tambahnya.
Sementara itu, BP Batam, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, berkomitmen untuk menyelesaikan proyek strategis Rempang Eco-City.
Ariastuty berharap agar semua komponen di daerah tersebut dapat mendukung BP Batam dalam merealisasikan investasi di Rempang.
“Dukungan dari seluruh komponen daerah sangat penting agar investasi di sana dapat berjalan lancar,” ungkap Tuty, panggilan akrabnya.
Tuty juga menjelaskan beberapa manfaat dari pemindahan bagi warga yang terdampak pengembangan Rempang, termasuk kompensasi sewa rumah maksimum selama 12 bulan sebesar Rp 1,2 juta per KK dan bantuan biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa selama periode yang sama.
“BP Batam juga menyediakan transportasi untuk pemindahan warga dan barang-barang mereka ke hunian sementara serta beberapa manfaat lain, termasuk kepastian pendidikan bagi anak-anak yang masih bersekolah,” tambahnya.(Yun)