KUTIPAN – Penggeledahan di Kantor KONI Lingga oleh penyidik Kejari Lingga mengungkap catatan penting aliran dana terhadap dua tersangka utama. Di hari yang sama Kamis 30 Mei 2024 tim penyidik Kejari Lingga juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penggeledahan di Kantor KONI Lingga dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga. Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil menemukan petunjuk penting yang dapat menguatkan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga.
Senopati menjelaskan bahwa meskipun banyak barang yang ditemukan di Daik Lingga, yang paling penting adalah petunjuk yang benar-benar relevan dengan dakwaan.
“Ini merupakan bagian dari proses yang penting untuk merangkai cerita dakwaan,” ujarnya. Salah satu temuan penting dari penggeledahan di Kantor KONI Lingga adalah bukti nyata aliran dana yang tercatat oleh bendahara kepada masing-masing tersangka.
“Bukti aliran dana. Dari jumlah kas sebesar Rp 50 juta yang dipegang oleh bendahara, aliran dana kembali kepada para tersangka dengan peruntukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Senopati.
Meskipun jumlah barang yang ditemukan sementara hanya satu buku, catatan tersebut merupakan bukti penting bagi aliran dana kepada tersangka.
“Sampai saat ini, penyidik selalu meminta beberapa bahan yang menjadi catatan bendahara, namun tidak pernah dihadirkan dalam pemeriksaan. Alhamdulillah, catatan tersebut ditemukan terselip di dalam lemari di kantor KONI,” ungkap Seno.
Catatan aliran dana tersebut ditemukan di lemari sekretaris kantor KONI, namun diungkapkan Senopati, dalam proses ini, sekretaris tidak memiliki peran signifikan.
“Peran organisasi di sini dipegang oleh ketua, ketua harian, dan bendahara. Selebihnya adalah orang-orang yang tercatat sebagai organ tetapi tidak terlibat dalam pelaksanaan,” jelasnya.
Penggeledahan di Kantor Disdikpora Lingga juga menemukan beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut. “Kami menemukan beberapa hal yang perlu kami dalami dari sisi keterangan-keterangan. Kami akan periksa lagi besok, namun kami tidak berani berandai-andai apa yang akan kami simpulkan nanti. Langkah terbaik adalah menguji semuanya di persidangan,” tutup Senopati.
Pengungkapan ini semakin memperkuat bukti terhadap dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga, yakni Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial RS. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.(Seka)