KUTIPAN – Penyidikan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga tahun 2021-2022 menemukan babak baru. Bukti elektronik penting berupa dokumen di Google Drive mengantarkan dua orang tersangka ke tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Senopati, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti elektronik di Google Drive milik salah satu saksi.
“Dari situ, ditemukan foto dan video yang menunjukkan bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga kepada pihak ketiga. Namun, bukti tersebut berbeda dengan yang dilaporkan KONI ke Pemda Lingga,” ungkap Senopati, Rabu (29/5/2024).
Penelusuran di Jakarta dan Bandung pun dilakukan untuk mendalami bukti elektronik tersebut. Hasilnya, bukti bayar atau kuitansi yang dibuat KONI untuk laporan penggunaan dana hibah ke Pemda Lingga ternyata palsu.
“Akun Google Drive dan isinya dijadikan alat bukti elektronik atau digital sesuai Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang ITE,” jelas Senopati.
Setelah pemeriksaan intensif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AG, Ketua Umum KONI Lingga periode 2020-2024, dan RS, Ketua Harian KONI Lingga periode 2021-2024. Keduanya ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep selama 20 hari ke depan.
Upaya Kejari Lingga dalam mengungkap kasus korupsi, khususnya yang melibatkan dana hibah dan penggunaan anggaran daerah, patut diapresiasi. Penahanan AG dan RS menjadi bukti komitmen Kejari Lingga dalam menegakkan hukum.(Seka)