KUTIPAN – Tim gabungan unit Reskrim Polsek Nongsa bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di pinggir Jalan Kav. Nongsa Blok U RT 003 RW 003, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pelaku berinisial NE (44) harus menerima tindakan tegas berupa tembakan di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, S.E, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (17/4/2024) sekitar pukul 18.10 WIB. Korban, PS, bersama keluarganya baru saja pulang ke rumah menggunakan mobil.
“Sesampainya di rumah, korban memarkirkan mobil di pinggir jalan seberang rumahnya. Kemudian korban turun dari mobil melewati pintu depan sebelah kanan,” ujar Guchy pada Sabtu (18/5/2024).
Setelah selesai menurunkan barang, korban menyeberang jalan menuju rumah. Namun, tiba-tiba tas korban ditarik oleh pelaku NE yang menggunakan motor matic.
“Korban berusaha mempertahankan tasnya hingga terjatuh dan terseret sejauh 2 meter. Korban juga sempat mengejar pelaku dengan berlari, namun pelaku sudah melarikan diri,” ungkap Guchy.
Tas korban berisi 1 unit handphone, uang tunai Rp 4,5 juta, uang 220 Dollar Singapura, uang 100 Ringgit Malaysia, kartu ATM BRI, kartu ATM Bank Sinar Mas, KTP, dan surat emas anting. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13,5 juta serta mengalami luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan pencarian dan pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H., bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku di pasar buah Jodoh.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga tim memberikan tembakan peringatan. Namun, pelaku nekat terus melarikan diri sehingga tim menembak kedua kaki pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tegas Guchy.
Pelaku diketahui sering melakukan kejahatan serupa, termasuk aksi curas di Dumai sebelum melarikan diri ke Batam. Selain itu, pelaku sudah dua kali melakukan aksi curas di Kavling Sambau, Nongsa dan di depan Taman Raya, Batam Kota, dengan target ibu-ibu yang menggunakan tas samping.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengikuti korban beberapa saat. Setelah melihat korban sudah lengah, pelaku langsung melakukan aksinya,” tambah Guchy.
Guchy mengimbau masyarakat, terutama ibu-ibu, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan, baik saat berjalan atau mengendarai kendaraan. “Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.(Yun)