KUTIPAN – Pada Jumat (10/5/2024), Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York mengambil langkah terobosan dengan mengesahkan pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina. Ini merupakan keputusan penting yang menandai dukungan dunia untuk perjuangan Palestina dan realisasi solusi dua negara.
Resolusi yang berjudul “Admission of New Members in the United Nations” disponsori oleh 77 negara, termasuk Indonesia, dan mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB. Ini merupakan langkah pertama kali bagi sebuah Observer State atau Negara Pengamat, seperti Palestina, untuk diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya.
Beberapa hak dan keistimewaan yang diberikan kepada Palestina termasuk duduk bersama dengan negara anggota PBB, mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, serta berpartisipasi dalam berbagai forum dan konferensi di PBB.
Keberhasilan ini menegaskan dukungan dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara.
Sidang darurat ini diinisiasi setelah veto satu negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB atas aplikasi keanggotaan penuh Palestina pada 18 April 2024. Dukungan kolektif dari negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok sangat mendukung langkah Majelis Umum PBB menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.
Keberhasilan ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan dari berbagai kawasan. Di masa depan, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB akan terus didorong.
Sebanyak 143 negara mendukung Palestina dalam pemungutan suara yang digelar Majelis Umum PBB, sementara sembilan negara, termasuk Amerika Serikat dan Israel, menolak, dan 25 negara lainnya abstain. Langkah ini diharapkan akan membuka jalan bagi visibilitas politis yang lebih tinggi terhadap isu dan perjuangan Palestina, serta mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB.