KUTIPAN – Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Putu Satria Ananta (19), seorang taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda. Kasus tragis ini terjadi di toilet kampus pada Jumat (3/5/2024).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa ketiga tersangka baru ini ditetapkan setelah dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara.
Menurutnya, ketiga tersangka baru tersebut adalah taruna tingkat dua STIP dengan inisial AK, WJP, dan FA. Mereka diduga terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan terhadap korban oleh tersangka utama TRS.
“Tersangka FA berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua dan sebagai pengawas saat pelaku utama melakukan kekerasan,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sementara itu, tersangka WJP diduga memberikan dukungan verbal kepada pelaku utama saat kekerasan terjadi, sementara tersangka KAK menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.
Kapolres menegaskan bahwa ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 338 Subsider 351 ayat (3) Junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan TRS sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kematian Putu Satria Ananta Rustika telah menyedot perhatian publik, dan Polres Jakarta Utara berkomitmen untuk mengungkap seluruh kebenaran dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.