KUTIPAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama satu bulan terakhir dengan menangkap 13 tersangka. Mereka menggunakan beragam modus operandi, termasuk salah satu metode yang cukup inovatif untuk mengelabui petugas.
Para tersangka yang ditangkap antara lain BT (27), TS (38), HH (34), BM (33), DK (52), IA (30), MF (23), AF (26), SM (21), AM (26), AP (25), ES (31), dan MS (25). Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M, rata-rata para tersangka telah beroperasi sebagai pengedar narkotika selama satu bulan hingga satu tahun.
Pengungkapan kasus dilakukan di beberapa titik di Kota dan Kabupaten Cirebon. “Kami berhasil menangkap para tersangka saat melakukan transaksi narkotika di berbagai lokasi, termasuk di Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu, Kedawung, dan Suranenggala,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers pada Jumat (20/5/24).
Salah satu modus yang menarik perhatian adalah metode yang digunakan oleh tersangka IA (30). Dia membungkus narkotika jenis sabu dalam plastik klip, lalu mencampurnya dengan adukan semen hingga membentuk seperti batu yang dicat dengan pilok berwarna hijau atau biru. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas, di mana kemudian barang tersebut ditempelkan di suatu tempat dan diambil oleh pembeli berdasarkan petunjuk peta.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 321,16 gram narkotika jenis sabu, terdiri dari 98 paket kecil siap edar, 20 paket berbentuk cor-an semen, 108 butir pil ekstasi (85 coklat dan 23 kuning), serta 4.510 butir obat keras terbatas. Selain itu, polisi juga menyita 12 unit handphone, 5 unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka diancam pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah.
“Barang bukti yang kami sita setara dengan upaya penyelamatan sekitar 100.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Rano Hadiyanto menutup konferensi pers. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Cirebon Kota.