KUTIPAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) menyelenggarakan kegiatan Asistensi Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten dan Asistensi Teknis Paten Drafting dengan tema “Peningkatan pemahaman terkait pendaftaran Paten dan penelusuran Dokumen Paten”.
Kegiatan ini diikuti oleh beberapa perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan pelaku usaha industri di Kota Batam.
Kakanwil Kemenkumham Kepri Pacu Pendaftaran Hak Paten:
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, mendorong para inventor atau penemu di bidang teknologi untuk mendaftarkan penemuan yang dimiliki atau dihasilkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mendapatkan perlindungan hukum dan manfaat dari Hak Paten yang terdaftar.
“Banyak sekali manfaat yang akan diterima dengan didaftarkan Hak Paten. Hak Paten mencegah orang lain menyalin, membuat, menjual, atau mengimpor invensi atau temuan tanpa izin. Ini memberikan keamanan bagi pemilik Hak Paten dan mendorong inovasi lebih lanjut,” jelas Kakanwil Nyoman Gede, 18 April 2024.
Beliau juga mengatakan bahwa Hak Paten bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong inovasi dan perkembangan teknologi.
Manfaat Hak Paten:
- Perlindungan Hukum: Hak Paten mencegah orang lain menyalin, membuat, menjual, atau mengimpor invensi atau temuan tanpa izin.
- Dorongan Inovasi: Pemilik Hak Paten merasa aman untuk berinvestasi dalam pengembangan dan komersialisasi temuan mereka.
- Keuntungan Finansial: Pemilik Hak Paten dapat menetapkan harga yang lebih tinggi karena pesaing tidak dapat meniru produknya.
- Persaingan Sehat: Hak Paten mendorong persaingan yang sehat di pasar, karena perusahaan harus berinovasi untuk bersaing.
Kegiatan Asistensi Teknis:
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Paten pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji, dan Politeknik Negeri Batam.
Paten One Stop Service (POSS):
Pada Tahun 2024 ini DJKI akan menyelenggarakan kegiatan Paten One Stop Service (POSS) untuk meningkatkan dan mempercepat pendaftaran Hak Paten di Daerah. Di Wilayah Kepulauan Riau akan dilaksanakan pada Bulan Juni 2024.
Kanwil Kemenkumham Kepri berharap dengan adanya kegiatan ini, para inventor dan pelaku usaha di Kepulauan Riau dapat lebih memahami manfaat dan pentingnya mendaftarkan Hak Paten untuk melindungi penemuan dan inovasinya.