KUTIPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua saksi terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
“Selasa (7/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, atas nama Mustika Efendi (Deputi Manager Engineering di PT PLN (PERSERO) UIK SBS tahun 2016 sd. 2019), dan Fritz Daniel Pardomuan Hasugian (Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa UIK SBS Palembang Tahun 2015-2018),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan kasus korupsi di PT PLN (Persero).
“Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang,” jelas Ali.
Tiga orang tersebut, lanjutnya, terdiri dari dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta. “Cegah itu untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali,” paparnya.
Ali menegaskan bahwa tindakan kooperatif dari pihak-pihak yang terlibat sangat diperlukan agar proses penyidikan berjalan lancar. Upaya ini sejalan dengan komitmen KPK untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.